Menteri Nusron Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Ulayat dalam Rapat dengan DPD RI

Menteri Nusron Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Ulayat dalam Rapat dengan DPD RI

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Rapat tanah Ulayat-istimewa-

Jakarta, OKES.NEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.

 Dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/02/2025), ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan.

"Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya," ujar Nusron Wahid dalam sambutannya.

Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan. 

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara hukum.

BACA JUGA:Penerimaan Anggota Polri 2025 Dibuka, Polres OKU Gencar Sosialisasi Tahapan Seleksi

BACA JUGA:Armada Bus di OKU Kena Ramp Check

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat serta memberikan kesejahteraan kepada mereka. 

"Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal," tambahnya.

Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN. "Selama ini Kementerian ATR/BPN telah menemui tantangan dan melakukan terobosan," tuturnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: