Penantian 35 Tahun Berakhir, Warga Kampung Nelayan Akhirnya Kantongi Sertipikat HGB

Penantian 35 Tahun Berakhir, Warga Kampung Nelayan Akhirnya Kantongi Sertipikat HGB

Kebahagiaan terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara-istimewa-

Jakarta, OKES.NEWS – Kebahagiaan terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Setelah menanti hampir 35 tahun sejak tahun 1989, ia akhirnya menerima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Minggu (16/2/2025).

“Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas,” ujar Hasyim dengan mata berbinar.

Sejak direlokasi ke Kampung Nelayan pada 1989, warga setempat belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kini, skema HGB di atas HPL menjadi solusi konkret yang telah lama dinantikan.

BACA JUGA:Warga Kampung Nelayan Penjaringan Terima Sertipikat HGB Elektronik dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan 2024, Menteri Nusron Tekankan Transparansi

Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, dari total 687 bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara, sebanyak 587 bidang telah terukur, sementara 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian hukum kepada warga tanpa mengurangi aset pemerintah. “Negara tetap melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tetap utuh,” jelasnya.

Hasyim berharap seluruh warga Kampung Nelayan yang belum mendapatkan sertipikat dapat segera menyelesaikan proses pengurusan.

“Harapannya ke depan, teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah urusannya,” katanya.

Penyerahan sertipikat ini juga dihadiri oleh pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov DKI Jakarta, serta perangkat daerah setempat, yang menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: