Bupati OKU Timur Mendapat Skor Nilai 80,34 dari Inspektorat Sumsel

Bupati OKU Timur Mendapat Skor Nilai 80,34  dari  Inspektorat  Sumsel

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. (Enos), menerima kunjungan Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. (Foto: Diskominfo OKUT)--

OKU TIMUR - OKES.NEWS - Bupati OKU TIMUR, Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. (Enos), menerima kunjungan Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pemeriksaan akhir masa jabatan hasil Pilkada 2020.

Pertemuan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, di Ruang Audiensi Bupati. Tim Inspektorat yang dipimpin oleh Evan, S.E.Ak, M.M., M.Si, selaku Wakil Penanggung Jawab Tim Penilai, menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap kinerja Bupati OKU Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut, Evan didampingi oleh Pengendali Teknis Yulia Utami, S.E., M.M., Ketua Tim Hj. Zuraidah, S.E., M.Si., serta tiga anggota lainnya, yakni Bambang T, S.STP, M.M., Maryani, S.T., dan Nazaruddin, S.H.

Sementara itu, Bupati Enos turut didampingi oleh Asisten I Drs. Dwi Supriyanto, M.M., Inspektur Daerah Sumarno, S.H.

Kemudian Kepala BPKAD Agustian Pahrimale, Kepala Bappeda & Litbang Marius Markus, S.STP., Kepala Kesbangpol Faizal, SKM., M.M., Kepala Diskominfo Hj. Sri Suhartati, S.E., M.M., serta Kabag Tata Pemerintahan OKU Timur.

BACA JUGA:Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Dalam laporannya, Evan menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Sumsel telah menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan skor penilaian sebesar 80,34 untuk Bupati OKU Timur.

"Terdapat tiga aspek utama yang dinilai, yakni bidang kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bupati OKU Timur memperoleh skor 80,34, yang masuk dalam kategori baik. Namun, ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti, seperti peraturan daerah di Kesbangpol dan BPBD, kekosongan jabatan di beberapa OPD, serta kebijakan terkait TPP ASN," ungkap Evan.

Menanggapi hasil tersebut, Bupati Enos mengucapkan terima kasih kepada Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan atas kerja keras dalam proses pemeriksaan akhir masa jabatan.

"Saya sangat mengapresiasi hasil penilaian ini, dengan skor 80,34. Semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat OKU Timur. Terkait beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti, seperti peraturan daerah, kekosongan jabatan, dan kebijakan TPP ASN, akan segera kami koordinasikan dengan OPD terkait untuk penyelesaiannya," pungkas Bupati Enos. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: