21 CPNS Terima Petikan SK, Wajib Mengabdi di OKU Selama 10 Tahun

DILANTIK - Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menerima salinan petikan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS.-istimewa-
Baturaja, OKES.NEWS - Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menerima salinan petikan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS.
Penyerahan dilakukan secara simbolis pada Senin (5/5/2025) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU.
Kepala BKPSDM OKU Mirdaili, SSTP, M.Si. menjelaskan bahwa salinan petikan SK ini merupakan tahap awal sebelum pengangkatan resmi, yang baru akan dilaksanakan usai para CPNS menjalani masa prajabatan.
“Jika anggaran tersedia, prajabatan akan dilaksanakan tahun ini. Namun jika belum memungkinkan, kami anggarkan untuk 2026,” ujar Mirdaili kepada awak media.
Namun, dari total formasi yang dibuka, empat posisi CPNS masih kosong lantaran tidak ada pelamar yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:ATR/BPN–BUMN Perkuat Sinergi, Bahas 4 Isu Krusial Aset Negara
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Beri Pembinaan Pengelola Ketahanan Pangan
Dalam sambutannya, Mirdaili menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat loyalitas ASN di daerah. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan pengabdian minimal 10 tahun di Kabupaten OKU bagi CPNS yang telah diangkat.
Ketentuan ini telah disepakati bersama Kementerian PANRB dan tertuang dalam pernyataan resmi para peserta.
"Ini bagian dari komitmen untuk membangun OKU dengan SDM yang loyal dan berdedikasi. Tidak ada opsi pindah selama 10 tahun ke depan," tegasnya.
Menariknya, sekitar 80 persen dari peserta yang lolos CPNS berasal dari OKU, menandakan tingginya animo dan kapasitas putra-putri daerah untuk ikut membangun birokrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Lakukan Simulasi Menu Dapur Sehat Atasi Stunting
BACA JUGA:OKU Timur Jadi Percontohan Pengelolaan Keuangan yang Tertib dan Transparan
Sementara itu, untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1, sebanyak 740 peserta dinyatakan lolos, walau masih terdapat 3 peserta yang belum sepenuhnya rampung proses verifikasinya oleh BKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: