Wajib Rekomendasi Disnaker! Ini Syarat Baru Urus Paspor untuk Calon Pekerja Migran 2025

Car bikin paspor di UKK Baturaja -Foto: Eris/OKES-
Tarif Baru Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024, pengurusan paspor kini mengikuti tarif baru yang mulai berlaku per 17 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Paspor biasa (5 tahun): Rp 350.000
Paspor biasa (10 tahun): Rp 650.000
Paspor elektronik (5 tahun): Rp 650.000
Paspor elektronik (10 tahun): Rp 950.000
Durasi pengurusan paspor umumnya memakan waktu 3–4 hari kerja untuk layanan reguler.
Menuju Proses Keberangkatan yang Legal dan Aman
Penerapan rekomendasi Disnaker ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keberangkatan legal dan aman bagi para pekerja migran, sekaligus menghindari potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur jalur ilegal dan segera memanfaatkan layanan imigrasi yang sah serta terverifikasi demi keamanan masa depan mereka di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: