Satu Pelaku Pengedar Ganja di OKU Diciduk, Ini Kronologinya

ilustrasi : Pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pria berinisial YN (46), warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur-Foto: Eris/OKES-
BATURAJA - OKES.NEWS, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali kembali memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pria berinisial YN (46), warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan BATURAJA Timur, diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok kayu yang terletak di atas pohon di area kebun Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kertas coklat berisi daun-daun kering yang diduga kuat ganja dengan berat bruto 26,28 gram, serta 1 buah box plastik warna abu-abu.
Yang menarik perhatian, petugas juga menemukan sebuah buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja” di dalam box plastik tersebut.
BACA JUGA:PLN Targetkan 780 Ribu Rumah Terlistriki Lewat Program Lisdes 2025–2029 dalam RUPTL Baru
BACA JUGA:Amankan Dua Tersangka Pencurian Toko Manisan, Satu Masih Buron
Buku ini diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka dalam memahami atau bahkan mempromosikan narkotika tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti dengan pengintaian.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di pondok kebun, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan warga,” ungkap Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.
Selain ganja dan buku, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka, yakni Samsung A04S dan Vivo, yang ditemukan di lantai pondok.
Tersangka YN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan status sebagai pengedar. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: