Tiga Pemain Narkoba Diciduk di OKU, Diduga Bandar dan Pengedar

Polres OKU ciduk satu bandar dan dua pengedar sabu dalam operasi di Baturaja Timur dan Barat. Barang bukti sabu, ekstasi, timbangan digital, dan alat hisap diamankan.-Foto: Eris/OKES-
BATURAJA,OKES.NEWS - Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Pada Selasa (17/6/2025) hingga Rabu dini hari (18/6/2025), tiga pria yang diduga kuat sebagai bandar dan pengedar narkotika berhasil ditangkap dalam operasi terpisah.
Pelaku pertama berinisial TB, diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Baturaja Timur. TB diduga sebagai bandar sabu.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu seberat bruto 4,23 gram, plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, satu skop plastik, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku.
Tak lama berselang, petugas juga menangkap HS alias KB di lokasi berbeda di kecamatan yang sama.
Dari tangan HS, diamankan 16 paket sabu seberat bruto 4,92 gram, satu timbangan digital, 86 buah pyrex kaca, dompet kecil, kaleng rokok, dan satu unit ponsel.
Temuan ini menguatkan dugaan keterlibatan HS sebagai pengedar aktif.
BACA JUGA:Rahasia Kesehatan dalam Setiap Iris Belimbing
BACA JUGA:Juventus Puncaki Klasemen Usai Taklukkan Al Ain
Operasi berlanjut hingga dini hari, Rabu (18/6), ketika Satresnarkoba Polres OKU menerima informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di wilayah Baturaja Barat.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) berhasil mengamankan pelaku berinisial FP bin AM.
KApolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon memberikan keterangan saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu dan tiga butir pil ekstasi merek Casper logo hantu warna hijau, disembunyikan dalam kotak rokok.
FP mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tukas Holdon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: