Kejari OKU Teken MoU dengan BPJS, Tindaklanjuti Tunggakan Iuran JKN

Kejari OKU Teken MoU dengan BPJS, Tindaklanjuti Tunggakan Iuran JKN

Kejari OKU teken MoU dengan BPJS, tindaklanjuti tunggakan iuran JKN. (Foto: Kejari OKU)--

Tindak lanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU akan memberikan teguran lisan melalui surat pada bulan Juli 2025. 

Jika dalam waktu yang ditentukan belum juga dilakukan pembayaran, maka BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih akan kembali mengajukan permohonan Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Kejari OKU.

Kejaksaan Negeri OKU melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Khususnya memberikan pendampingan hukum non-litigasi demi optimalisasi pelaksanaan Program JKN, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: