BPN Bidik Sertipikasi 95 Persen Tanah Wakaf pada 2028

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menargetkan 90-95% tanah wakaf di Indonesia sudah bersertipikat pada 2028. Hal ini disampaikan dalam Rakernas BWI 2025 sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf nasional.-istimewa-
JAKARTA, OKES.NEWS – Pemerintah menegaskan langkah strategis dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan 90-95 persen tanah wakaf di Tanah Air sudah terdaftar dan bersertipikat pada tahun 2028.
Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Target kita sampai 2028, 90-95 persen tanah wakaf di Indonesia bisa bersertipikat. Ini bukan hanya tentang administrasi, tetapi soal kepastian hukum dan pencegahan konflik di masa mendatang,” tegas Nusron.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat mencapai 172.842 bidang, meningkat 170 persen sejak 2017. Namun, angka tersebut masih sekitar 38 persen dari total potensi lahan wakaf nasional.
Pemerintah menilai, percepatan ini penting agar aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya, seperti untuk masjid, madrasah, panti asuhan, atau fasilitas sosial keagamaan lainnya.
BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN
Tak hanya menyampaikan target, Menteri Nusron juga mengajak kolaborasi semua pihak, termasuk pengurus wakaf, ormas Islam, serta tokoh masyarakat agar program sertipikasi dapat berjalan serentak di seluruh wilayah.
“Kolaborasi adalah kunci. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Tanah wakaf tersebar di seluruh pelosok negeri. Butuh partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan,” katanya.
Rakernas BWI ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah antara Kementerian ATR/BPN dengan lembaga-lembaga wakaf, agar program sertipikasi tanah wakaf berjalan terukur dan tepat sasaran.
Hadir dalam Rakernas tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang; Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astaruddin; serta pejabat dari ATR/BPN, seperti Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, dan perwakilan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dengan target ambisius ini, pemerintah berharap pada 2028 tidak ada lagi lahan wakaf yang berstatus abu-abu secara hukum. Sertipikasi diharapkan menjadi fondasi legal untuk memperkuat tata kelola wakaf nasional.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: