Pria asal OKU Selatan Renggut Barang berharga saat Korban Tertidur

Pria asal OKU Selatan Renggut Barang berharga saat Korban Tertidur

Seorang pria bernama Leo Anggara alias Leo bin Mas Umar (33), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 -istimewa-

Baturaja, OKES.NEWS - Aksi pidana dengan pemberatan kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Seorang pria bernama Leo Anggara (33), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi humas polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2025,

sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Mess Pecel Lele Saribumi), Kecamatan Baturaja Timur, OKU. 

Korban bernama Yeni Windarti (37), ibu rumah tangga asal Simpang Kandis, Kecamatan Lubuk Batang, bersama rekannya Susilawati, terbangun pada pukul 03.00 WIB dan mendapati dua unit telepon genggam milik mereka telah raib.

Pelaku masuk melalui pintu samping mess dengan cara merusaknya. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar depan tempat korban dan rekannya tidur. 

BACA JUGA:Rakor di Maluku Utara, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Perkuat Sinergi Pengamanan dengan Lapas Kelas IIB Muaradua

Dengan cepat, pelaku merengut barang berharga korban berupa satu unit HP Vivo Y03t warna hijau permata milik Yeni Windarti serta satu unit HP Samsung warna biru lengkap dengan charger milik Susilawati.

"Korban baru menyadari kehilangan setelah bangun tidur sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, kedua handphone sudah tidak ditemukan lagi di tempat semula," terang Holdon.

Hasil penyelidikan aparat Polsek Baturaja Timur mengarah kepada Leo Anggara. Setelah bukti permulaan dinilai cukup, polisi melakukan penangkapan. 

Pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA Andi Hendrianto bersama tim opsnal berhasil meringkus tersangka di Jalinsum Simpang IV Lampu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: