DPRD Bersama Pemkab OKU Sahkan Lima Raperda Jadi Perda

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dan Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono, disaksikan oleh para --
BATURAJA, OKES.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui DPRD OKU resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-XLVII DPRD OKU Masa Persidangan ke-1 Tahun 2025, Senin (20/10/2025).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dan Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono, disaksikan oleh para Forkopimda, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya di ruang rapat paripurna DPRD OKU.
Dalam kesempatan itu, Bupati Teddy Meilwansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh anggota dewan dalam membahas dan menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten OKU dan pribadi, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD OKU yang telah menyetujui lima Raperda penting ini menjadi Perda Kabupaten OKU,” ujar Teddy.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta: Benarkah Minum Air Es Setelah Makan Ganggu Pencernaan?
BACA JUGA:Hujan Lebat Sebabkan Longsor, Jalan Provinsi Sempat Tertutup
Rapat paripurna yang diwarnai suasana penuh semangat kebersamaan itu juga menandai langkah maju Pemkab dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di OKU.
Setiap fraksi secara bulat menyatakan setuju atas pengesahan lima Raperda tersebut.
Adapun lima Raperda yang kini sah menjadi Perda Kabupaten OKU, meliputi:
1.Perda tentang Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda) mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui lembaga keuangan daerah yang lebih profesional dan berdaya saing.
2.Perda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol – bertujuan menjaga ketertiban umum dan nilai sosial masyarakat.
3.Perda tentang Pelindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan dan inklusi sosial.
4.Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi ekonomi terkini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: