Sumbang 10 Hektar Lahan untuk Bangun Pesantren
--
MUARA DUA - OKU, Abu Khoir, seorang penduduk Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan pada hari Rabu (25/10).
Kedatangannya untuk menyumbangkan sebidang tanah seluas 10 hektar guna pembangunan pondok pesantren.
Kunjungannya disambut hangat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, H Karep S Pd MM, yang didampingi oleh Kasubbag TU, H. Dapik Purnayuda SPdI MM dan Kasi Bimas Islam Muhammad Yamin S.SosI di ruang kerjanya.
Tanah seluas 10 hektar, sebelumnya merupakan milik pribadi Abu Khori sebagai pekarangan dan perkebunan. Saat ini diwakafkan dengan harapan memperoleh pahala yang berkelanjutan dari Allah SWT.
Abu Khori berharap agar Kementerian Agama OKU Selatan dapat membantu dalam proses pembuatan akta ikrar wakaf.
BACA JUGA:Manfaat Menangis: Mengapa Air Mata Baik untuk Kesehatan Anda
"Rencananya, saya ingin mewakafkan tanah seluas 10 hektar kepada Kementerian Agama OKU Selatan untuk mendirikan pondok pesantren, dengan harapan dapat berperan dalam meningkatkan pendidikan agama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan, H Karep SPd MM, sangat menghargai kepedulian Abu Khoiri dan keluarganya dalam mendukung pendidikan agama. Terutama di Kecamatan Buay Pemaca dan secara lebih umum di Kabupaten OKU Selatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan menjelaskan bahwa inisiatif wakaf tanah ini akan segera diambil tindakan.
"Kami telah menugaskan Kasi Bimas Islam dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Buay Pemaca untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Mengambil foto, dan mengukur tanah tersebut guna memulai proses pembuatan akta ikrar wakaf," katanya.
BACA JUGA:5 Buah Murah jaga Kulit Cantik dan Glowing!
"Selain itu, kami mendorong warga yang berniat untuk melakukan wakaf agar segera menghubungi kami untuk menjelaskan prosesnya, mengisi formulir pembuatan akta ikrar wakaf sebagai dasar keluarnya akta tersebut," tambahnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan menjelaskan bahwa pembuatan akta ikrar wakaf sangat penting untuk mengukuhkan status tanah wakaf. Sehingga tidak menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang.
Salah satu syarat hukum untuk mewakafkan tanah adalah kepemilikan akta ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama, melibatkan wakif (yang mewakafkan), nazhir (yang mengelola tanah wakaf), serta saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: