300 Sertifikat TORA Resmi Dibagikan, Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum Tanah
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M secara simbolis menyerahkan sertifikat TORA kepada warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja. (Foto: Diskominfo OKUT)--
OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus memperkuat pondasi ekonomi masyarakat.
Pada Selasa, 09 Desember 2025, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. bersama Kepala Kantor Pertanahan OKU Timur, Novi Aryana, S.H., M.H., menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja.
Dalam sambutannya, Bupati Enos menegaskan bahwa program TORA bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah nyata pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki legalitas kuat atas lahan yang mereka kelola.
“Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi modal penting. Dengan kepastian hukum, masyarakat bisa memperluas akses permodalan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga,” ucapnya.
Ia berharap sertifikat tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mulai dari pertanian, perkebunan, hingga usaha kecil.
Pemkab OKU Timur, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan melalui berbagai program, seperti peningkatan kapasitas usaha, pendampingan pertanian, dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Bupati Enos juga menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Pertanahan, para camat, kepala desa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam menyelesaikan proses TORA.
“Semoga kolaborasi ini terus terjaga demi kemajuan OKU Timur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan OKU Timur, Novi Aryana, menjelaskan bahwa penataan aset melalui TORA merupakan proses panjang yang dikerjakan bertahap selama bertahun-tahun.
Setiap desa, menurutnya, memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri sehingga pelaksanaannya membutuhkan ketelitian serta koordinasi lintas instansi agar sesuai dengan ketentuan.
Ia menegaskan bahwa program ini berjalan secara berkelanjutan dengan sebaran lokasi yang luas dan target yang beragam.
“Penataan aset ini melibatkan banyak titik dan banyak pihak. Kami memastikan data yang digunakan valid, dan setiap tahap dilakukan dengan cermat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Novi Aryana juga mengumumkan bahwa sebanyak 300 sertifikat TORA telah diserahkan kepada warga di empat desa: Banuayu, Bantan Pelita, Mendah, dan Muncak Kabau.
Sertifikat-sertifikat tersebut merupakan dokumen elektronik yang dicetak secara fisik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih modern, aman, dan mudah diakses.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
