Pemkab OKU Selatan Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan, Fokus Cegah Kekerasan dan TPPO

Pemkab OKU Selatan Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan, Fokus Cegah Kekerasan dan TPPO

Pemkab OKU Selatan perkuat perlindungan anak dan perempuan, fokus cegah kekerasan dan TPPO. (Foto: HOS)--

OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan kemanusiaan. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi lembaga penyedia layanan perlindungan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) serta upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tingkat kabupaten/kota tahun 2025, yang dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan digelar di Ruang Serasan Seandanan. Pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur lintas sektor sebagai bentuk sinergi bersama.

Kepala DP2KBP3A OKU Selatan, Hj. Umu Manazilawati, S.KM., MM, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Serta Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas PP TPPO Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Sub Gugus Tugas Pusat.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, mulai dari Forkopimda Kabupaten OKU Selatan, anggota Gugus Tugas TPPO, para camat, perwakilan kepala desa, kepala puskesmas, hingga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB).

Lebih lanjut disampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam upaya pencegahan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kejahatan TPPO. 

Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Gugus Tugas TPPO di Kabupaten OKU Selatan.

Bupati OKU Selatan, Abusama, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan yang nyata bagi kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan.

Menurut Bupati, tindak pidana perdagangan orang kerap menjadikan anak dan perempuan sebagai sasaran utama. 

Oleh karena itu, pembentukan gugus tugas menjadi langkah strategis agar seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan agar kegiatan ini tidak berhenti pada tataran formalitas semata, melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman serta mendorong tindakan konkret di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: