TOK! Gaji Pekerja di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh Sepanjang 2026, Ini Kriterianya

TOK! Gaji Pekerja di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh Sepanjang 2026, Ini Kriterianya

ilustrasi gaji -istimewa? ai-

NASIONAL, OKES.NEWS - Pemerintah resmi menggulirkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. 

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup dan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah.

Langkah tersebut dinilai sebagai strategi pemerintah untuk melindungi buruh sekaligus menjaga daya beli masyarakat pekerja.

Insentif ini menyasar kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, termasuk sektor padat karya yang selama ini paling rentan terdampak tekanan ekonomi.

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Urus Roya Pas Tanggal Merah

BACA JUGA:Smartwatch Under 1 Juta Terbaik Awal 2026 Ada GPS, AMOLED, dan Baterai Tahan Lama

Pakar hukum dan kebijakan publik Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai kebijakan PPh 21 DTP ini sudah tepat sasaran dan proporsional.

Menurutnya, negara hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada buruh tanpa membebani kelompok masyarakat lain secara berlebihan.

“Berarti kan ini suatu kebijakan yang tepat, memberi perlindungan ke semua buruh yang bergaji di bawah Rp10 juta. Bagi saya, ini masih sangat proporsional,” ujar Trubus saat dihubungi, Senin (5/1/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini berpotensi langsung meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pasalnya, penetapan UMP di setiap daerah sebelumnya telah disesuaikan dengan tingkat kemahalan harga dan kebutuhan hidup layak.

“Artinya apakah ini mendongkrak ekonominya? Ya otomatis mendongkrak, karena UMP itu sendiri sudah dihitung berdasarkan tingkat kemahalan harga masing-masing daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Urus Roya Pas Tanggal Merah

Insentif PPh 21 DTP ini dapat dinikmati oleh pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap, dengan kriteria tertentu.

Untuk pekerja tetap, syarat utama adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: