Internet OPD Disatukan, Pemkab OKU: Tidak Ada Lagi Belanja Akses Internet Mandiri!
Pemkab OKU tetapkan kebijakan pemusatan pengelolaan internet OPD melalui Diskominfo mulai 2026 demi efisiensi, keamanan jaringan, dan percepatan SPBE.-istimewa-
OKES.NEWS, BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan kebijakan pemusatan pengelolaan dan pengadaan akses internet bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai pengelola tunggal layanan internet di lingkungan Pemkab OKU.
Kepala Dinas Kominfo OKU, Mirzaili, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 500.1.2.12/261/XXX/III/2025 tentang Pemanfaatan Jaringan Internet, Intranet, dan Data Center Pemkab OKU.
Surat edaran ini menegaskan bahwa seluruh penyediaan layanan internet OPD wajib dilaksanakan secara terpusat melalui Diskominfo.
BACA JUGA:Oknum BPD Resmi Ditahan Kejari OKU Terkait Kasus Dugaan Pencabulan
BACA JUGA:HUT ke-22 OKU Timur, Hadirkan Artis Nasional Ndarboy CS
“Dengan kebijakan ini, OPD tidak diperkenankan lagi menganggarkan belanja akses internet secara mandiri dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing. Seluruh layanan akses internet akan dikelola dan disediakan oleh Diskominfo Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ungkap Mirzaili.
Pemusatan pengelolaan akses internet tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menghindari duplikasi belanja, menjamin standarisasi kualitas layanan, memperkuat keamanan jaringan, serta mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Meski demikian, Pemkab OKU tetap memberikan pengecualian bagi OPD yang berada di wilayah yang belum terjangkau jaringan atau layanan Diskominfo.
Pengecualian ini telah diatur secara khusus dalam Surat Edaran Bupati, terutama bagi OPD dengan kondisi geografis tertentu atau keterbatasan infrastruktur.
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Listrik Murah di Bawah Rp300 Juta Awal 2026, Ini Daftar yang Paling Layak Dibeli
BACA JUGA:Pajak Daerah OKU Mulai Bangkit, Sejumlah Sektor Tunjukkan Tren Positif di 2025
“Untuk OPD yang belum terjangkau jaringan Diskominfo, pengadaan akses internet masih dimungkinkan dilakukan secara khusus, tentu dengan mekanisme dan persetujuan yang berlaku,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: