Remaja Perempuan di OKU Diduga Dirudapaksa Oknum Mahasiswa
Tersangka NH saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)--
BATURAJA, OKES.NEWS- Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan Penyakit Perdagangan Orang (PPO) mengungkap dugaan tindak pidana menyetubuhi dan atau menc*buli anak di bawah umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban dalam perkara ini berinisial NH (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Peristiwa naas itu terjadi di kamar rumah korban yang beralamat tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban tengah menjaga warung yang berada di depan rumahnya.
Tersangka berinisial RR (30), oknum seorang mahasiswa yang diketahui merupakan warga setempat,
mendatangi korban dan secara paksa menarik tangan korban masuk ke dalam ruang tamu rumah.
BACA JUGA:Tiga Kepala Dinas di OKU Selatan Resmi Dilantik, Ini Nama-Namanya
BACA JUGA:SSB PSS Kabupaten OKI Juara 2 dan Tim Fair Play Garuda Anak Indonesia
Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, aparat Satres PPA dan PPO berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 30 Januari 2026,
sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung yang berada di kawasan Simpang Empat Sujakadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: