Seorang Pria di OKU Diduga Bawa Kabur Anak Dibawah Umur

Seorang Pria di OKU Diduga Bawa Kabur Anak Dibawah Umur

Seorang Pria di OKU Diduga Bawa Kabur Anak Dibawah Umur--

BATURAJA, OKES.NEWS  — Aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Korban berinisial DA (14), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Batang. 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, dengan lokasi kejadian di Jembatan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban pergi meninggalkan rumah pada malam hari untuk bertemu dengan tersangka berinisial WA (37).

BACA JUGA:Remaja Perempuan di OKU Diduga Dirudapaksa Oknum Mahasiswa

BACA JUGA:Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

Seorang petani yang berdomisili di Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Pertemuan tersebut berlangsung di jembatan Desa Banuayu.

Setelah pertemuan itu, tersangka diduga membawa korban pergi tanpa seizin orang tua. 

Mengetahui anaknya tidak berada di rumah, ayah kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Proses penelusuran dilakukan oleh aparat kepolisian hingga akhirnya tersangka diserahkan oleh Kepala Desa Banuayu kepada Polres OKU. 

Tersangka kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan Penyakit Perdagangan Orang (PPO) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Yakni satu setel pakaian milik korban, satu unit telepon genggam merek OPPO warna merah, serta satu unit kendaraan roda dua merek Vixion.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: