Tersangka Pengedar Sabu 1 Kg di Muratara Bebas Bersyarat?
Tersangka Pengedar Sabu 1 Kg di Muratara Bebas Bersyarat? -Istimewa-
SUMSEL -OKES.NEWS-Seorang terduga pengedar sabu berinisial AN (48) diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas itu disergap saat melintas di Jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Senin (16/2), sekitar pukul 09.00 WIB.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik teh berwarna merah berisikan kristal kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.043 gram (1 kg).
Sebilah pisau baja komando, ponsel, tas ransel dan motor Yamaha Nmax nopol BG 2930 GI, barang bukti sendiri disimpan di dalam tas ransel yang ditempatkan di dalam boks motor.
BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II 2025: Polisi OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu
BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II 2025: Polisi OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH SIk MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Darussalam, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku merupakan TO dalam Operasi Sikat Musi 2026. Statusnya pengedar, dari hasil tes urine pelaku positif," ujar Marhan Saputra kepada wartawan, Selasa (17/2).
Marhan mengungkap, tersangka merupakan residivis dalam kasus percobaan pembunuhan tahun 2012.
Saat itu, dia menembak seorang Kepala Desa dan telah divonis hukuman penjara dan tahun 2021 pernah terjerat kasus narkotika dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Warga Lampung Ditangkap
BACA JUGA:Dua Pria di OKU Dibekuk, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu
“Namun sekarang sedang menjalani hukuman bebas bersyarat selama 2 Tahun,” tukasnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No 1/2023 tentang KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: