Lalulintas di OKU Sempat Lumpuh, Larangan Berlaku, Truk Batubara Masih Melintas,
Larangan tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap angkutan batubara yang melintasi jalan umum tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Pada--
BATURAJA. OKES.NEWS – Larangan tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap angkutan batubara yang melintasi jalan umum tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.
Pada Jumat (20/2/2026) pagi, truk bertonase besar diduga mengangkut batubara masih terpantau melintas di Jalan Lintas Sumatera wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kemacetan panjang bahkan terjadi di Desa Batukuning, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, setelah satu unit truk angkutan batubara mengalami kecelakaan di tikungan desa tersebut.
Insiden itu memicu kemacetan karna antrean panjang kendaraan, terutama dari arah Muara Enim menuju Baturaja.
BACA JUGA:Bupati OKU Imbau Rumah Makan Tak Beroperasi Secara Terbuka pada Siang Hari
BACA JUGA:Mantapkan Fondasi Data, OKU Dukung Sensus Ekonomi 2026
Kondisi ini memantik pertanyaan publik. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi melarang truk batubara melintasi jalan umum—baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota—sejak 1 Januari 2026.
Larangan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang ditetapkan pada 2 Juli 2025 sebagai pembaruan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018. Aturan itu mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus pertambangan atau jalur kereta api, demi keselamatan masyarakat, mengurangi polusi debu, serta menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan sejumlah poin penting, antara lain larangan total truk batubara melintas di jalan umum, khususnya di daerah produsen seperti Lahat dan Muara Enim. Selain itu, dibentuk Tim Gabungan yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Bagi kendaraan yang menggunakan jalur alternatif, diwajibkan memenuhi syarat teknis seperti tidak Over Dimension Over Loading (ODOL) serta menutup bak muatan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas angkutan batubara masih terjadi di wilayah OKU. Pemerhati kebijakan publik, Bowo Sunarso, mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.
“Kami memantau langsung dan memang benar masih ada kendaraan angkutan batubara yang melintas di Baturaja, bahkan menyebabkan kemacetan,” tegas Bowo.
Menurutnya, kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah seharusnya dijalankan secara konsisten. Pengawasan yang tegas diperlukan agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat kemacetan, kerusakan jalan, maupun potensi kecelakaan lalu lintas.
“Ini sangat kami sayangkan. Aturan sudah jelas, tinggal bagaimana pengawasan dan penindakannya. Kami akan terus memantau agar kebijakan ini tidak diabaikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: