Gagalkan Aksi Pencurian Sawit, 1 Tertangkap 5 Masih Buron
Tersangka BL saat diamankan polisi lantaran diduga mencuri kelapa sawit di area perkebunan PT Minanga Ogan. -Istimewa-
BATURAJA, OKES. NEWS– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan milik PT Minanga Ogan.
Tepatnya di Blok D5 dan D6 Afdeling Soge, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Minggu (15/2/2026).
Kasus pencurian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana dan Pasal 478 KUHPidana.
Peristiwa itu pertama kali dilaporkan oleh Wahid Juniawan (36), karyawan PT Minanga Ogan yang berdomisili di komplek perumahan perusahaan setempat.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengungkapkan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 17.50 WIB.
BACA JUGA:Pria di Lengkiti Tertangkap Diduga Curi 165 Kg Brondolan Sawit Milik PT SBI
BACA JUGA:Tiga Petani di OKU Terjerat Kasus Hukum, Satu Ton Sawit Disita Polisi
Saat petugas keamanan perusahaan bersama saksi melakukan pengintaian terhadap kelompok ptersangka yang diduga kerap melakukan pencurian buah sawit di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 17.55 WIB, saksi melihat seorang tersangka berinisial BL (27), warga Desa Kurup, datang bersama lima orang rekannya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka kemudian mengambil buah sawit yang telah dipanen sebelumnya di lokasi perkebunan,” ungkap Kapolres OKU.
Petugas keamanan perusahaan yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan kepada aparat kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Batang, IPTU Jenizar memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Angkut bersama anggota piket untuk langsung menuju lokasi kejadian.
BACA JUGA:Panen Perdana Sawit BUMDes di OKU, Bupati Teddy Tekankan Transparansi Dana Desa
BACA JUGA:Residivis Sawit Kembali Beraksi di OKU
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: