Digerebek Saat Bongkar Kios Sayur, Pemuda Ditangkap Warga
Tersnagka RP diamankan polisi lantaran diduga bongkar kios sayur milik pedagang di Pasar Atas Baturaja. -Istimewa-
BATURAJA, OKES.NEWS— Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seorang pemuda berinisial RP (22) diamankan setelah diduga membongkar kios sayuran di kawasan Pasar Atas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Pelapor dalam perkara ini adalah Darmiyati (65), seorang pedagang yang beralamat di Jalan Lr Sutami Gang Dempo RT 022 RW 006, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Dealer Motor Baru Beroperasi Dibobol Maling, 1 Motor Masih Hilang
BACA JUGA:Diduga Maling HP di Kos-kosan Tegal Rejo Dibekuk Polsek Belitang I
Berdasarkan kronologis kejadian, insiden bermula saat saksi Yoga Wiliando yang merupakan petugas keamanan Pasar Atas tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, saksi mendapati terlapor sedang membongkar kios dan mengeluarkan barang dagangan berupa bawang merah, bawang putih serta cabai milik pelapor.
Mengetahui aksi tersebut, saksi langsung memergoki terlapor. Sempat terjadi upaya pelarian ketika RP berusaha kabur ke arah Pegadaian Pasar Atas.
Saksi kemudian meneriaki terlapor dan melakukan pengejaran bersama delapan rekannya. Pelarian tersangka berakhir di kawasan kios bawah Pasar Inpres setelah berhasil ditangkap warga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.075.000 (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
BACA JUGA:Diduga Maling HP di Kos-kosan Tegal Rejo Dibekuk Polsek Belitang I
BACA JUGA:Dealer Motor Baru Beroperasi Dibobol Maling, 1 Motor Masih Hilang
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: