Insentif Rp1,5 Juta Hilang, Komisi V DPRD Sumsel Soroti Fiskal Muba
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani.-DPRD Sumsel-
PALEMBANG, OKES.NEWS – Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026). Mereka mengadu ke Komisi V terkait belum cairnya tunjangan guru swasta yang selama ini diterima dari Pemerintah Kabupaten Muba sejak Januari 2025.
Kedatangan para guru ini bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, GTT dan PTT swasta di Muba memperoleh tunjangan daerah dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Tunjangan tersebut menjadi penopang ekonomi bagi para tenaga pendidik non-PNS/ASN yang diangkat oleh yayasan atau sekolah swasta.
Salah seorang guru dari SMA Muhammadiyah Sekayu, Rita, mengungkapkan bahwa sejak pergantian Penjabat Bupati Muba dari Apriyadi ke kepala daerah berikutnya, tunjangan tersebut tidak lagi diterima.
“Sejak Januari 2025 tunjangan GTT sudah tidak ada lagi. Selama ini kami menerima sekitar Rp1,2 juta, ada yang Rp1 juta dan ada juga yang Rp1,5 juta. Kami belum sempat berkoordinasi dengan Bupati Muba yang baru, Bapak Toha,” ujarnya.
Menurut Rita, para guru berharap pemerintah daerah dapat membayarkan kembali tunjangan tersebut, baik dengan skema dirapel maupun melalui kebijakan khusus seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan bahwa peran guru swasta dalam mencerdaskan anak bangsa tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kami ini mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Kami berharap ada perhatian. Komisi V DPRD Sumsel menyatakan prihatin dan akan segera bersurat serta memanggil pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Muba disebut telah menyatakan dukungan agar tunjangan tersebut dapat kembali dibayarkan dan berlanjut di masa mendatang. Namun hingga kini, kepastian kebijakan masih dinantikan para guru.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menjelaskan bahwa penghentian insentif guru swasta bukan semata-mata akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan faktor utama adalah kondisi fiskal daerah.
“Kabupaten Muba sebagai daerah penghasil minyak mengalami pemotongan transfer daerah cukup besar, hampir Rp1,2 triliun. Jadi ini bukan semata karena PPPK,” jelasnya.
Menurut Alwis, pemberian insentif kepada guru swasta merupakan kebijakan daerah yang sangat bergantung pada kemampuan keuangan. Jika fiskal membaik, peluang untuk menghidupkan kembali insentif tersebut tetap terbuka.
“Insentif ini sifatnya bisa ada dan bisa tidak, tergantung kemampuan daerah. Kalau fiskal membaik, tentu bisa dipertimbangkan kembali,” ujarnya.
Terkait status PPPK, ia menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu memiliki masa perjanjian kerja satu tahun dengan penggajian yang juga disesuaikan kemampuan daerah. Dalam regulasi disebutkan bahwa honorer per 31 Desember 2025 harus diangkat menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu sesuai kapasitas fiskal.
“Gajinya juga menyesuaikan, ada yang Rp1,8 juta, ada yang Rp2 juta. Kalau daerah tidak mampu, tentu tidak bisa dipaksakan,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah guru menyampaikan keinginan untuk diangkat menjadi PPPK. Namun Komisi V mengingatkan agar para guru mempertimbangkan secara matang, terutama bagi yang saat ini mengajar di sekolah swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

