DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Sumsel Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Sumsel Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Herman Deru Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang.-DPRD Sumsel-

PALEMBANG, OKES.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXI dengan agenda utama penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang, Rabu (18/2/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh dipandang hanya sebagai produk hukum administratif.

Menurutnya, Perda merupakan instrumen penting untuk mendorong transformasi sosial, penguatan demokrasi, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

 

Ia menilai, perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika regulasi sekaligus kebutuhan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kualitas produk legislasi merupakan tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Raperda ini, kita menyesuaikan aturan dengan kondisi dan kebutuhan daerah agar pelaksanaan otonomi berjalan lebih efektif serta mampu menjawab tantangan pembangunan,” ujar Herman Deru dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Herman Deru menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penguatan landasan hukum dan struktur permodalan Perseroda Sumsel Energi Gemilang, agar perusahaan daerah tersebut mampu berperan lebih optimal dalam sektor pertambangan dan energi.

Selain aspek permodalan, penyempurnaan regulasi juga mencakup penguatan fungsi pengawasan, peningkatan profesionalisme manajemen, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, tata kelola perusahaan diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Dalam forum paripurna tersebut, Gubernur Herman Deru juga menyinggung relevansi strategis penguatan BUMD energi ini terhadap proyek besar daerah, yakni Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: