DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Sumsel Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Sumsel Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Herman Deru Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang.-DPRD Sumsel-

Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dinilai memiliki posisi penting dalam Sistem Logistik Nasional. Menurut Herman Deru, perubahan regulasi Perseroda Sumsel Energi Gemilang dapat menjadi salah satu penopang penguatan ekosistem pembangunan proyek-proyek strategis.

“Perubahan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk memastikan proyek-proyek strategis memiliki dukungan regulasi dan operasional yang kuat, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.

Menanggapi paparan gubernur, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang dinilai komprehensif dan transparan. Ia menilai, penjelasan tersebut memberi gambaran yang jelas mengenai urgensi perubahan regulasi yang diajukan.

Namun sesuai mekanisme pembahasan legislasi, Raperda tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh masing-masing fraksi DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi menyusun pandangan umum, pimpinan sidang memutuskan menskors rapat paripurna hingga jadwal yang telah ditentukan.

Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan dijadwalkan kembali pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda yang telah diajukan.

Dengan diajukannya Raperda ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap penguatan kelembagaan dan tata kelola Perseroda Sumsel Energi Gemilang dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: