Sujarwo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD OKU Lewat PAW

Sujarwo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD OKU Lewat PAW

Ketua DPRD Kabupaten OKU, H. Sahril Elmi secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Sujarwo sebagai anggota DPRD OKU melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029. -Istimewa-

BATURAJA - OKES. NEWS- Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) H. Sahril Elmi secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Sujarwo sebagai anggota DPRD OKU melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD OKU masa persidangan II tahun 2026 yang digelar pada Jumat (6/2/2026) sore.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi dan turut dihadiri Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan partai politik.

Dalam sambutannya, Sahril Elmi menjelaskan bahwa pergantian antar-waktu tersebut telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:DPRD Sumsel Soroti Rendahnya Penerima Beasiswa LPDP, Guru dan Dosen Dinilai Perlu Diprioritaskan

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto Soroti Potensi Tawuran Remaja Saat Ramadan, Minta Antisipasi Serius Aparat

Sahril Elmi menyebutkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melalui Surat Keputusan Nomor SKEP/064/DPP-P.HANURA/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 telah memberikan persetujuan atas pergantian tersebut.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, pimpinan DPRD OKU kemudian mengajukan usulan pengesahan kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Bupati OKU agar proses pengangkatan anggota DPRD pengganti antar-waktu dapat disahkan secara resmi.

Sahril juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan DPRD Kabupaten OKU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, anggota dewan yang dilantik melalui mekanisme PAW secara otomatis melanjutkan posisi alat kelengkapan dewan yang sebelumnya ditempati oleh anggota yang digantikan

Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD, Sujarwo ditetapkan sebagai anggota Komisi III DPRD OKU serta turut bergabung dalam Badan Anggaran DPRD OKU untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029.

BACA JUGA:Jumlah Penduduk Tembus 9 Juta, Pemprov Sumsel Usulkan Penambahan Kursi DPRD Jadi 85 pada Pileg 2029

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam Gelar Buka Puasa Bersama Alumni Sekolah, Pererat Silaturahmi Lintas A

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD OKU, kami mengucapkan selamat kepada Saudara Sujarwo. Semoga amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Sahril Elmi.

Sementara itu, Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri juga menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Sujarwo sebagai anggota DPRD OKU dari Partai Hanura melalui mekanisme PAW.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: