Pria di OKU Ditangkap Usai Ancam Sebarkan Video Pribadi Korban
Seorang pria berinisial NW (22) di Kabupaten OKU ditangkap Unit PPA Polres OKU setelah diduga mengancam menyebarkan video pribadi korban melalui media elektronik sambil meminta sejumlah uang.-ist-
BATURAJA, OKES.NEWS – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria berinisial NW (22), warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik disertai pemerasan atau pengancaman.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu malam, 24 Mei 2026, ketika terduga pelaku menghubungi korban melalui media sosial.
Menurut kepolisian, pelaku mengaku cemburu karena mengetahui korban berkomunikasi dengan laki-laki lain, sementara keduanya disebut telah hampir satu bulan tidak menjalin komunikasi.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi yang memperlihatkan dirinya bersama korban saat berada di salah satu penginapan di kawasan Kota Baturaja.
Keesokan harinya, Senin (25/5/2026), ancaman itu kembali dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada korban dan memintanya datang ke salah satu penginapan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Semarak HUT OKU ke-116: PLN ULP Baturaja Hadirkan Stand
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku diduga kembali mengancam akan menyebarkan video pribadi tersebut.
Merasa tertekan, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang temannya. Atas saran tersebut, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Unit PPA dan PPO Polres OKU.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan keterangan awal. Setelah itu, tim bergerak menuju salah satu penginapan yang diduga telah dipesan oleh pelaku.
Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan terduga pelaku berada di lokasi tersebut. NW kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Polres OKU menegaskan akan menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





