Resmob Singa Ogan Bekuk Tersangka Pencuri HP dan Tabung Gas
Tersangka ND diamankan polisi lantaran diduga mencuri HP dan tabung gas. -Humas Polres OKU-
BATURAJA, OKES. NEWS– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang telah diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Abdurahman Wahid, Gotong Royong, Lorong Gurami, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Sefta Sari (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Abdurahman Wahid RT 021 RW 005, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam laporan tersebut, korban kehilangan satu unit handphone (HP) merek Vivo Y19 Pro warna hitam lengkap dengan kotaknya, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau.
BACA JUGA:Diduga Maling HP di Kos-kosan Tegal Rejo Dibekuk Polsek Belitang I
BACA JUGA:Dealer Motor Baru Beroperasi Dibobol Maling, 1 Motor Masih Hilang
Berdasarkan kronologis kejadian, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB korban berada di rumah dan sempat bermain handphone sebelum tertidur di kamar.
Sekitar pukul 05.15 WIB, korban terbangun dan mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah melakukan pencarian, korban menuju dapur dan mendapati tabung gas LPG 3 kilogram juga telah hilang.
Saat memeriksa kondisi rumah, korban menemukan pintu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Pelajar di OKU Diduga Mencuri Kopi Senilai Rp4 Juta Kini Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Residivis di OKU Ditangkap Diduga Mencuri di Kebun Pensiunan TNI
Upaya pengungkapan membuahkan hasil pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

