Kemenag OKU Timur Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa
Kemenag OKU Timur tetapkan zakat fitrah Rp37.500 per jiwa. -Kholid/Sumeks-
OKES. NEWS- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten OKU Timur secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam keputusan tersebut, setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa.
Sementara itu, bagi yang memilih membayar dalam bentuk uang, nominalnya ditetapkan sebesar Rp37.500 per orang.
Penetapan ini diputuskan melalui rapat resmi yang digelar di Aula Kankemenag OKU Timur pada Senin, 2 Maret 2026.
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah hingga organisasi kemasyarakatan Islam.
BACA JUGA:Muara Enim dan Prabumulih Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Turun Tangan Tambal Jalan, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag OKU Timur, Abdul Kadir.
Dalam sambutannya, Abdul Kadir menekankan pentingnya kesepakatan bersama agar tidak terjadi perbedaan standar di tengah masyarakat.
Menurutnya, zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang selalu dinantikan menjelang Idulfitri, sehingga penetapannya harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain perwakilan Bagian Kesra Setda OKU Timur, Ketua MUI, unsur BAZNAS, PC NU.
Kemudian, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII, Disdagperin, PUD Dinas Pasar, para penyuluh agama, serta berbagai ormas Islam lainnya.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok masyarakat setempat, yaitu beras yang layak konsumsi.
BACA JUGA:BPS OKU Timur Jemput Bola, Sensus Ekonomi 2026 Siap Catat Seluruh Pelaku Usaha
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

