banner rmadan bupati

Empat Kali Langgar Disiplin, Bripka FF Dipecat

Empat Kali Langgar Disiplin, Bripka FF Dipecat

Empat Kali Langgar Disiplin, Bripka FF Dipecat-Istimewa-

PRABUMULIH-OKES. NEWS- Setelah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin hingga terlibat penyalahgunaan narkotika, Bripka FF anggota Polres Prabumulih akhirnya resmi dipecat dari kedinasan di Kepolisian Republlik Indonesia (Polri). 

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Prabumulih, Selasa (10/3).

Dimana prosesi pemberhentian dimulai dengan pembacaan keputusan Kapolda Sumatera Selatan mengenai pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bripka FF hingga prosesi pencoretan foto Bripka FF sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian.

Dalam keputusan itu disebutkan pula bahwa yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Mantapkan Pengamanan Selama Ramadhan

BACA JUGA:Polres OKU Timur Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman se-Sumsel

Bripka FF diketahui melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa upacara PTDH tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi. Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.

Dijelaskan Kapolres, Bripka FFtercatat masuk menjadi anggota Polri pada tahun 2008 dan telah mengabdi kurang lebih selama 18 tahun di institusi Polri.

Dalam kurun waktu tersebut, institusi telah memberikan kesempatan, pembinaan, serta kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara.

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Turun Tangan Tambal Jalan, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

BACA JUGA:Tebar Berkah Ramadan, Kapolres OKU Selatan Turun ke Jalan Bagikan Takjil

"Namun dalam perjalanan dinasnya, yang bersangkutan tercatat telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin. Salah satu pelanggaran tersebut adalah penyalahgunaan narkoba yang jelas bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, serta mencederai kehormatan dan marwah institusi Polri," jelasnya. 

Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses pembinaan maupun pengawasan yang telah diberikan oleh pimpinan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: