banner rmadan bupati

THR ASN OKU Timur Cair! Pemkab Anggarkan Rp43,2 Miliar

THR ASN OKU Timur Cair! Pemkab Anggarkan Rp43,2 Miliar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, SH, MH. -Kholid/sumateraekspres.id-

OKES. NEWS- Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. 

Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp43,2 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sebanyak 13.313 ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab OKU Timur. 

Jumlah tersebut terdiri dari 5.247 pegawai berstatus PNS dan CPNS serta 8.064 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, SH, MH, menyampaikan bahwa proses pencairan THR sudah mulai dapat dilakukan sejak Kamis, 12 Maret 2026.

BACA JUGA:THR ASN Palembang Cair, Anggaran Capai Rp149 Miliar

BACA JUGA:Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

“Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp43,2 miliar untuk 13.313 ASN. Proses pencairannya sudah bisa dimulai sejak hari ini,” ujar Agustian, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemberian THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.

Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 6 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Agustian, besaran THR yang diterima ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Februari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Segera Cair, Bupati OKU Pastikan Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Cathrine Wilson Akan Umrah, Berdoa Ingin Jodoh dan Kesehatan Sang Ibu

Namun terdapat beberapa ketentuan khusus dalam perhitungannya. Bagi CPNS, THR diberikan sebesar 80 persen dari hak yang seharusnya diterima. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: