Penyegelan Enam kios di Pasar Atas OKU Kembali Diperiksa Polisi
kasus penyegelan kios pasar atas baturaja oleh polisi, olah tkp ulang polsek baturaja timur kios pasar, tunggakan retribusi kios pasar bertahun tahun oku, konflik kepemilikan kios pasar daerah dan pelapor, investigasi police line pasar atas baturaja sumse-(Foto: Istimewa)-
BATURAJA, OKES.NEWS – Penanganan kasus pemasangan garis polisi di enam kios Pasar Atas Baturaja terus bergulir. Aparat dari Polsek Baturaja Timur kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelidikan lanjutan guna mengungkap kejelasan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik.
Olah TKP dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Andi Hendrianto dan didampingi Kanit Intel Riki Kifli. Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah kios, di antaranya B–33, B–36, dan B–19, yang menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2026, polisi telah memasang garis polisi pada enam kios berdasarkan laporan Djoni Rahman. Laporan tersebut tercatat secara resmi dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat.
Namun, hasil olah TKP ulang justru membuka fakta baru yang cukup mencengangkan. Sejumlah kios yang disegel diketahui memiliki tunggakan retribusi dalam kurun waktu yang panjang. Kios B–82 tercatat menunggak hingga 12 tahun, B–78 selama 8 tahun, dan B–19 selama 5 tahun. Sementara kios lainnya memiliki tunggakan antara 4 tahun.
BACA JUGA:Bupati OKU Resmi Terapkan Kebijakan WFH-WFO Kerja Fleksibel ASN Berlaku Hari Jumat
Lebih mengejutkan lagi, satu unit kios bernomor B–90 tidak memiliki data kepemilikan dalam catatan resmi Unit Pasar Atas, memunculkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi.
Ipda Andi Hendrianto menyebut bahwa olah TKP ulang dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kita cuma melakukan olah TKP untuk mendapatkan titik terang,” ujarnya.
Meski demikian, langkah berulang ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penyelidikan masih belum menemukan arah yang pasti.
Di sisi lain, pernyataan pelapor turut menambah kompleksitas kasus. Djoni Rahman mengaku telah memiliki kios sejak 2020 melalui mekanisme sewa dari PD Pasar, namun juga menyatakan tidak lagi menempati kios tersebut sejak 2019.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan tanda tanya terkait dasar pelaporan yang diajukan.
“Ya, saya paham kalau kios itu milik negara,” ungkapnya, mengakui bahwa aset pasar bukan merupakan kepemilikan pribadi.
Kasus ini juga menyeret perhatian pihak Perumda Pasar OKU. Direktur Radius Susanto memilih untuk tidak memberikan banyak komentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



