banner

Pemuda di OKU Dibekuk Saat Santai di Dalam Rumah Ternyata Simpan 27 Paket Sabu

Pemuda di OKU Dibekuk Saat Santai di Dalam Rumah Ternyata Simpan 27 Paket Sabu

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.-(Foto: Istimewa)-

BATURAJA, OKES.NEWS – Komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Ogan Komering Ulu. Dalam operasi yang digelar Selasa malam (31/3/2026), Unit 1 Satresnarkoba berhasil mengungkap aktivitas distribusi narkotika di wilayah pedesaan dengan menyita 27 paket sabu siap edar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba yang menyasar pemutusan jaringan hingga ke tingkat bawah.

Tersangka berinisial HS (29) diamankan di kediamannya di Dusun II Blok C, Desa Espetiga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba, Fitrawadi, setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 27 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,96 gram yang telah dikemas siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp3.350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Temuan ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi aktif menjalankan distribusi sabu di wilayah tersebut. Petugas juga menyita barang pendukung seperti plastik klip kosong, alat pembagi berupa pipet runcing, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

BACA JUGA:289 Lulusan Universitas Baturaja Program Magister Angkatan VIII dan Sarjana Angkatan XXXVI Resmi Diwisuda

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali kepada pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Kapolres OKU, Endro Aribowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja, melainkan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“27 paket sabu siap edar ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di tingkat desa telah berjalan sistematis. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” tegasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa ancaman narkoba sudah menjangkau lingkungan terkecil. Polri akan terus hadir untuk menindak tegas setiap pelaku,” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang terhubung dengan tersangka. Barang bukti telah diamankan untuk proses uji laboratorium sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: