Polres OKU Amankan Satu Pelaku Sementara Satu lainnya Buron, Kasusnya ini
Satu pelaku diamankan beserta barang bukti, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.-(Foto: Istimewa)-
BATURAJA - Unit Reskrim Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).=
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 23 / V / 2026 / SPK / SEK.PNJ / POLRES OKU / POLDA SUMSEL, tertanggal 3 Mei 2026, dengan pelapor Agus Riantoni (35), seorang wiraswasta asal Dusun V Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan kebun kelapa sawit KKPA Abdiling II, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan.
Berdasarkan kronologis, pelapor bersama dua rekannya telah melakukan pengintaian sejak pukul 19.00 WIB terhadap pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian di kebun miliknya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk 48 Ribu Penerima
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor melihat dua orang pelaku memasuki area kebun menggunakan sepeda motor. Dari lokasi pengintaian, keduanya terlihat melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit menggunakan alat berupa pisau egrek.
Setelah beberapa jam beraksi, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mulai mengumpulkan hasil curian.
Pada saat itulah salah satu pelaku berinisial IS (30), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial YI (40), berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.264.000. Pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:5 Smartband Murah dengan Always On Display Terbaik Mei 2026, Fitur Lengkap Harga Murah
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 45 tandan buah kelapa sawit, satu buah pisau egrek lengkap dengan gagangnya, serta satu unit senter kepala yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, kronologis penangkapan menyebutkan bahwa pada pukul 04.00 WIB, piket SPK Polsek Peninjauan menerima penyerahan pelaku dari pihak pelapor untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
