Program Bupati OKU

Polres OKU Timur Tangkap Tersangka Bobol Rumah Warga Lewat Atap Dapur

Polres OKU Timur Tangkap Tersangka Bobol Rumah Warga Lewat Atap Dapur

- Jajaran Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. -(Foto: Istimewa)-

OKU TIMUR, OKES.NEWS - Jajaran Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DP (21), sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto SH melalui Panit Reskrim IPTU Syahirul Alim SPsi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/21/IV/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 12 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik Saifudin Novianto (42), warga Kelurahan Terukis Rahayu RT 05 RW 04, Kecamatan Martapura, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat bangun untuk melaksanakan salat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB. 

Ketika memeriksa kondisi rumah, korban mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

“Setelah diperiksa, sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna magenta hitam dengan nomor polisi BG 5933 YAH beserta sejumlah barang lainnya sudah hilang,” ujar Kompol Hariyanto, Jumat (22/5/2026).

Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur dua tabung gas LPG 3 kilogram, mesin steam air listrik, jerigen ukuran 30 liter, serta jerigen bekas oli.

Saat mengecek bagian belakang rumah, korban menemukan atap genteng dapur dalam kondisi terbuka.

Di sisi lain, pagar samping rumah terlihat rusak dan jebol yang diduga menjadi akses pelaku saat melarikan diri usai beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Martapura.

BACA JUGA:Antrean BBM Mengular di Belitang, Pemkab OKU Timur Tambah Pasokan Dua Kali Lipat

Menindaklanuti laporan itu, Kapolsek Martapura memerintahkan Panit Intelkam IPTU Solehuddin bersama Panit Reskrim IPTU Syahirul Alim dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka DP di rumahnya yang berada di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: