Polres OKU Sita Senpi Rakitan dan 6 Peluru Aktif dari Pria di Pengandonan

Polres OKU Sita Senpi Rakitan dan 6 Peluru Aktif dari Pria di Pengandonan

Polisi menyita revolver rakitan, enam peluru aktif kaliber 9 mm, dan mengamankan seorang petani sebagai tersangka.-(Foto: Istimewa)-

BATURAJA, OKES.NEWS - Operasi Senjata Api Musi (Ops Senpi Musi) 2026 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Seorang pria berinisial ES (42), warga Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, diamankan petugas setelah kedapatan membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif saat melintas di wilayah desanya, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang warga yang diduga menguasai senjata api tanpa hak dan bukan karena profesinya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres OKU langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah informasi dinilai akurat, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan di wilayah Desa Kesambirata, tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga sempat berusaha dibuang oleh tersangka untuk menghilangkan barang bukti," ungakap AKP Nasron.

BACA JUGA:OKU Timur Pertahankan Opini WTP 14 Tahun Beruntun

Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas terlebih dahulu mengetahui gerak-gerik tersangka saat proses penangkapan berlangsung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang hitam yang berisi enam butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih lis hitam dengan nomor polisi BG 5924 FAM yang digunakan tersangka saat berada di lokasi penangkapan.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan penyidikan.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres OKU dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026 yang difokuskan untuk menekan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Korban Kebakaran di OKU Terima Bantuan Pemerintah

Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kepemilikan senjata api tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: