Pria di OKU Bawa Kabur Motor milik Temannya sekarang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Pria di OKU Bawa Kabur Motor milik Temannya sekarang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Seorang pria berinisial MJG (35), warga Kelurahan Pasar Baru, diamankan petugas setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya.-(Foto: Istimewa)-

BATURAJA, OKES.NEWS - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Seorang pria berinisial MJG (35), warga Kelurahan Pasar Baru, diamankan petugas setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik rekannya.

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial FR (24). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat dengan nomor polisi BG 3135 FAP.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainuddin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban yang merupakan teman untuk pergi bersama menuju rumah nenek pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Turun Tangan, Akui Banyak Terima Keluhan SPMB

Setelah tiba di sebuah rumah yang berada di Jalan Serma Zakaria, Kelurahan Pasar Baru, keduanya sempat masuk ke dalam rumah. 

Namun beberapa saat kemudian, pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Kunci kendaraan saat itu masih berada dalam penguasaan pelaku sehingga pelaku dengan mudah membawa sepeda motor tersebut," ujar AKP Toni Zainuddin.

Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 04.20 WIB.

BACA JUGA:Dua Bocah Perempuan di Palembang Tenggelam di Bekas Galian Tanah

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: