Pria di OKU Ditangkap usai Bobol Rumah Lewat Atap Kerugian Capai Rp5 Juta
maling bobol rumah lewat atap di Desa Lubuk Batang Baru, pencurian dengan pemberatan di Kabupaten OKU, pelaku curat ditangkap Polsek Lubuk Batang, -ist-
BATURAJA, – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang petani bernama Nopan Hariyanto (32), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membobol rumah kontrakan milik Herman (50) dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Pelaku ditangkap anggota Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Batang pada Minggu, 28 Juni 2026, setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Lubuk Batang Baru.
Kapolsek Lubuk Batang melalui keterangan resmi menyebutkan, kasus pencurian tersebut terungkap setelah korban melaporkan rumah kontrakannya yang berada di Dusun 13, Desa Lubuk Batang Baru, dibobol pencuri saat dalam keadaan kosong.
Korban diketahui sedang berada di Provinsi Lampung ketika aksi pencurian terjadi. Peristiwa itu baru diketahui pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat atap, kemudian membuka plafon dan turun ke dalam rumah sebelum mengambil barang-barang milik korban," ujar petugas.
Dalam aksinya, tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, yakni satu unit mesin steam warna biru, satu unit mesin senso merek Stihl warna oranye, satu gulung selang kuning sepanjang 100 meter, empat tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, satu bilah pisau potong, lima liter racun rumput, serta satu sangkar burung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Setelah menerima laporan polisi pada 7 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Minggu sore sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap Nopan Hariyanto di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
"Pelaku mengakui telahmelakukan pencurian seorang diri dan membenarkan seluruh barang bukti yang diamankan merupakan milik korban," ungkap Kasi humas Polres OKU AKP Ferry.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: