Embat Motor dan Ponsel Milik Adik Ipar di OKU, Pria Asal Muba Dibekuk Dibekuk
Seorang pria berinisial ILHAMIM ditangkap di Kabupaten Musi Banyuasin setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran. Barang bukti berhasil diamankan dan kasus kini diproses sesuai ketentuan hukum.-ist-
BATURAJA, OKES.NEWS – Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo Pasal 481 ayat (2) KUHP. Seorang pria berinisial ILHAMIM (45) diamankan setelah diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan dua unit telepon genggam milik keluarganya sendiri.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/136/VI/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 16 Juni 2026.
Korban dalam perkara ini adalah Varia Susanti (34), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bupati Muhammad Said, Lorong Raden Intan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban bersama suaminya sedang bekerja pada malam hari dan meninggalkan rumah yang ditempati terduga pelaku, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak ipar korban.
Korban kemudian menerima telepon dari seorang saksi yang memberitahukan bahwa rumah dalam keadaan kosong. Setelah suami korban pulang, kondisi rumah ditemukan berantakan dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 beserta dua unit telepon genggam milik korban telah hilang.
BACA JUGA:Digerebek Tengah Malam, Diduga Pengedar Sabu di OKU Selatan Ditangkap dengan 14 Paket Narkotika
BACA JUGA:Warga OKU Padati Rute Festival Karnaval
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Angkut bersama Tim Resmob Singa Ogan untuk melakukan pengejaran.
Saat tim tiba di lokasi awal, pelaku diketahui telah berpindah ke rumah keluarganya yang masih berada di Kecamatan Lais. Petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti hasil dugaan pencurian yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha NMAX serta dua unit telepon genggam milik korban yang merupakan istri dari adik kandungnya sendiri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu lembar STNK, satu lembar surat keterangan leasing, serta satu unit telepon genggam merek Realme beserta kotaknya.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana pencurian secara profesional serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: