Modus Pinjam Motor, Tersangka Penggelapan di OKU Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron
Jajaran Polsek Lubuk Batang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Batang. Seorang pria berinisial W (28) akhirnya diamankan setelah sempat buron s--
LUBUK BATANG – Jajaran Polsek Lubuk Batang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Batang.
Seorang pria berinisial W (28) akhirnya diamankan setelah sempat buron selama kurang lebih lima bulan usai diduga membawa kabur kendaraan milik korban dengan modus meminjam untuk membeli makanan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah rumah bedeng di kawasan Talang Gaul, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Korban, Agus Joni Iskandar (45), seorang petani asal Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, melaporkan bahwa tersangka meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan hendak membeli makanan di warung.
Namun, setelah kendaraan dipinjam, tersangka tidak pernah kembali. Korban kemudian menyadari sepeda motor miliknya dibawa kabur sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam-kuning dengan nomor polisi BG 5844 FU yang ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan tersangka beserta barang bukti.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke lokasi persembunyian tersangka di kawasan perkebunan karet di Desa Sindang Sari (Pilip 4), Kecamatan Lubai Ulu.
Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang IPDA Budiono, S.E., bersama lima personel melakukan penangkapan terhadap tersangka di pondok tempat tinggalnya yang berada di area kebun karet, lokasi tersangka bekerja sebagai penyadap karet.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





