Banner hut oku

Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

--

BATURAJA – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terus mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh MS dengan memeriksa seorang saksi berinisial FDU (32), Selasa (4/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan resmi kepada FDU untuk hadir sebagai saksi di Ruang Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres OKU pada pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan tersebut bertujuan melengkapi berkas perkara sekaligus menggali keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan terhadap terlapor berinisial YS.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Nawawi Alhaj, Ogan IV, Lorong Sejahtera I, RT 03 RW 01, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Penyidik menjelaskan bahwa kehadiran saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas fakta-fakta dalam perkara. Keterangan para saksi dinilai penting guna melengkapi alat bukti dan menentukan arah penyidikan.

Usai menjalani pemeriksaan, FDU menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya mengetahui proses penyerahan uang yang dilakukan pelapor kepada terlapor.]

 

BACA JUGA:Jetta M6 Resmi Nongol, EV Sedan Murah Ini Siap Guncang Pasar Akhir 2026!

Menurut keterangannya, pada 21 Januari 2025, ia diminta menunggu di luar rumah MA ketika YS mengambil dana sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai pencairan pinjaman.

FDU juga mengaku dirinya turut merasa dirugikan dalam perkara tersebut. Ia menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan mengaku baru menerima pengembalian sebesar Rp2 juta dari pihak terlapor.

"Keterangan mengenai apa yang saya alami sudah saya sampaikan kepada penyidik," ujarnya.

Selain itu, FDU mengatakan sebelum transaksi antara MaS dan YS terjadi, dirinya telah menyampaikan kepada Masyuna mengenai kondisi keuangan YS yang disebut sedang mengalami kesulitan. Namun, menurutnya, MSa tetap memberikan pinjaman dana, sementara dirinya hanya mengantarkan Yusmaneli ke rumah pelapor menggunakan sepeda motor.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: