Diduga Curi Kabel Lampu Jalan dan CCTV, Pria di OKU Diamankan Polisi
Ilustrasi --
BATURAJA – Jajaran Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengamankan seorang pria berinisial MA alias M (32) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan dan kabel CCTV di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.
Penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/IX/2026/SPKT/Sek. Bta Timur/Res. OKU/Polda Sumsel, tertanggal 16 September 2026.
Dugaan pencurian terjadi di sebuah rumah milik Mulia Wahab (alm.) yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
MA diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan tercatat sebagai warga Trimulyo I, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainudin, S.H., M.M., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan laporan dan keterangan awal yang diterima kepolisian, dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, M diduga mendatangi lokasi dan mengambil kabel lampu penerangan jalan serta kabel CCTV. Kabel tersebut diduga dipotong menggunakan sebuah tang.
Pelapor Ajak Selesaikan Secara Kekeluargaan
Aksi tersebut kemudian diketahui oleh pelapor. Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor sempat mengajak MA menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pelapor juga meminta MA menyerahkan diri dan membawa kabel yang diduga merupakan hasil pencurian.
MA kemudian datang membawa kabel tersebut. Pelapor selanjutnya menghubungi piket Reskrim Polsek Baturaja Timur untuk melaporkan kejadian sekaligus meminta bantuan kepolisian.
Piket Reskrim yang dipimpin Aiptu Bedi Supriyadi, S.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MA beserta sejumlah barang bukti.
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan sejumlah tindakan kepolisian. Di antaranya menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan pelapor dan saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
BACA JUGA:Earbuds Baru Bose Ini Diklaim Nggak Copot Meski Dipakai Olahraga Ekstrem
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
