Banner hut oku

Kejari OKU Buka Alasan Tuntutan 2,5 Tahun Kasus Minerba

Kejari OKU Buka Alasan Tuntutan 2,5 Tahun Kasus Minerba

Perkara Minerba di OKU menjadi sorotan setelah tuntutan terhadap tiga terdakwa mencapai 2 tahun 6 bulan.-ist-

Tegaskan Tak Intimidasi Terdakwa

BATURAJA, OKES.NEWS - – Polemik perkara dugaan tindak pidana pengangkutan mineral dan batubara (Minerba) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Baturaja terus menjadi perhatian publik.

Sorotan menguat setelah tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan terhadap tiga terdakwa, Purwanto, Supono, dan Suyoto, dibandingkan dengan putusan perkara serupa yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan.

Merespons ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers di ruang video conference Kejari OKU, Selasa (3/11/2026) petang.

Dalam keterangannya, Kepala Kejari OKU Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Riska Putra, S.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Yogi Purnomo, S.H., memaparkan sejumlah hal terkait penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:Bupati OKU Ingatkan Pengadaan Jangan Asal Jalan, Dokumen Perencanaan Jadi Titik Rawan

M. Riska menjelaskan, perkara yang menjerat Purwanto, Supono, dan Suyoto merupakan hasil penindakan Polda Sumatera Selatan dan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan terhadap masing-masing terdakwa. Besaran tuntutan itu kemudian dipersoalkan penasihat hukum karena dinilai tidak sebanding dengan perkara sebelumnya yang menjerat Irfan Primayanto dan Risky Fernando, yang masing-masing disebut divonis 1 tahun 8 bulan.

Menanggapi perbandingan tersebut, pihak Kejari OKU menyatakan bahwa kedua perkara memiliki perbedaan fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa menilai, tuntutan tidak dapat disamakan hanya berdasarkan kesamaan jenis tindak pidana, sebab peran terdakwa, alat bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan harus menjadi pertimbangan.

BACA JUGA:APBN Kucurkan Rp10,58 Miliar ke Pemkab OKU, Akses Tanjung Kemala–RSS Sriwijaya Segera Diperbaiki

“Kami sangat mengapresiasi upaya penasihat hukum dalam membela ketiga terdakwa untuk mendapatkan keadilan substantif. Kami juga tidak pernah menghalang-halangi terdakwa menggunakan jasa penasihat hukum,” tegas M. Riska.

Ia sekaligus membantah isu yang menyebut JPU melakukan intimidasi agar para terdakwa tidak menggunakan pendampingan hukum. Menurutnya, sejak penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik hingga proses persidangan berlangsung, pihak kejaksaan tidak pernah melarang terdakwa memperoleh bantuan hukum.

Terkait perbedaan perkara, M. Riska menjelaskan bahwa dalam kasus Irfan Primayanto dan Risky Fernando, keterangan para saksi dinilai bersesuaian dengan keterangan kedua terdakwa. Berdasarkan fakta tersebut, jaksa memahami bahwa keduanya hanya berperan sebagai sopir yang menerima upah, bukan sebagai penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal.

Sebaliknya, dalam perkara Purwanto dan kawan-kawan, jaksa menilai keterangan para terdakwa tidak bersesuaian dengan fakta lain yang terungkap di persidangan. Penuntut umum meyakini peran ketiganya tidak sebatas sopir, melainkan juga sebagai penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: