Banner hut oku

Oknum Guru PPPK di OKU Diduga Mangkir Sidang Gugatan Kredit Mobil

Oknum Guru PPPK di OKU Diduga Mangkir Sidang Gugatan Kredit Mobil

Kuasa hukum PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Baturaja, Abadi Rasuan, S.H., M.H., dari Law Office Abadi Rasuan & Rekan.-PHOTO : Eris Munandar.-

BATURAJA, OKES.DISWAY.ID – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial MA yang merupakan tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri di kecamatan Baturaja timur, kabupaten OKU, Sumsel, harus menghadapi gugatan sederhana terkait dugaan wanprestasi pembayaran angsuran mobil. Oknum Guru SD PPPK di OKU Diduga Mangkir Sidang Gugatan Kredit Macet Mobil.

Perkara tersebut didaftarkan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Baturaja di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Kuasa hukum PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Baturaja, Abadi Rasuan, S.H., M.H. menerangkan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Baturaja tertanggal 3 Oktober 2026

Menurut Abadi Rasuan, perkara itu berkaitan dengan fasilitas pembiayaan satu unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik tahun 2014, dengan nomor polisi BG 11xx FV. Kendaraan tersebut disebut dibeli MA melalui skema angsuran selama 48 bulan, dengan cicilan Rp3.055.000 per bulan.

Namun, menurut pihak perusahaan pembiayaan, pembayaran angsuran disebut terhenti sejak April 2026 baru membayar 7 kali angsuran dari tenor pembiayaan 48 bulan.

Hingga sekarang, menunggak 7 bulan bahkan Pihak Adira mengaku telah melakukan sejumlah upaya penagihan baik melalui telepon,pesan whatsApp, ketemu langsung termasuk menyampaikan teguran secara lisan dan tertulis, serta mengupayakan penyelesaian secara persuasif kepada MA selaku Debitur (Tergugat).

BACA JUGA:HomePod mini 2 Resmi Rilis: Harga, Fitur Siri AI, dan Pilihan Warna

BACA JUGA:Sekda OKU Ingatkan Disiplin ASN Bukan hanya Slogan

“Kami sayangkan, walau kredit sudah macet, debitur tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran angsuran bahkan tidak mau menyerahkan objek kendaraan kredit secara sukarela secara sukarela kepada PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Baturaja selaku kreditur, meskipun telah dilakukan dengan prosedur persuasif,” ungkap Abadi Rasuan, S.H., M.H.

Abadi  menjelaskan, pihaknya menilai upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum membuahkan hasil sehingga perusahaan memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan sederhana untuk meminta Keadilan.

Kuasa hukum lainnya, Indrawan Putra, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, perusahaan mengalami kerugian materiil akibat keterlambatan bayar  sekitar Rp27 juta, dengan nilai total keseluruhan  kerugian mencapai kurang lebih Rp183 juta.

Pihak perusahaan berharap proses hukum Gugatan Sederhana ini persidangan dapat memberikan kepastian hukum atas sengketa pembiayaan tersebut serta mendorong tergugat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang berlaku.

BACA JUGA:Sekda OKU Ingatkan Disiplin ASN Bukan hanya Slogan

BACA JUGA:Fokus Bangun Jalan di OKU hingga Pengendalian Banjir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: