OKES CO ID OKU Pelarian Ardian Putra 23 warga Desa Nengla Sari Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung selama 6 tahun harus berakhir dibalik jeruji besi setelah dirinya berhasil ditangkap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU Kamis 2 6 Ardian merupakan DPO atas kasus Tindak Pidana Menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis 17 Maret 2016 sekitar pukul 04 00 WIB di Lapangan Upacara Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan korban YP 19 Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin kepada portal ini menyebutkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada tahun 2016 silam Kala itu korban masih berumur 14 tahun Korban diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka Ardian dan rekannya SN di Lapangan upacara Desa Tanjung Baru Pelaku Ardian dan SN meremas bagian sensitif korban serta memasukkan jari ke bagian kemaluan korban Setelahnya pelaku mengambil motor milik korban lalu korban ditinggalkan begitu saja ucap AKP Syafarudin Dari hasil penyelidikan lanjut Kasi Humas akhirnya tim Resmob mengetahui keberadaan pelaku yang sudah 6 tahun buron Tak ingin buruan kembali lepas tim langsung bergerak mengamankan Ardian Tersangka kita amankan di jalan Ulu Danau Lorong Mutiara Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polres OKU lanjutnya Atas kasus itu sambung Kasi Humas Ardian dijerat dengan 2 pasal berbeda yakni pasal pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan serta pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Untuk kasus pencuriannya kita kenakan asal 363 dan atau 365 serta pasal 82 KUp pidana untuk perbuatan cabulnya pungkasnya lee
Buron sejak 2016, Pelarian Ardian Berakhir Dipenjara
Jumat 03-06-2022,19:25 WIB
Kategori :