OKES CO ID OKU Di era keterbukaan informasi saat ini masih saja ada oknum pegawai pemerintah berupaya menghalang halangi pewarta meliput berita Seperti dialami dua wartawan yang bertugas di Bumi Sebimbing Sekundang saat melaksanakan kegiatan jurnalistik di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU Rabu 16 2 sekitar pukul 10 00 WIB Oknum pegawai Disnaker OKU berupaya menghalangi tugas wartawan berdalih bahwa wartawan yang meliput disana Disnaker Kabupaten OKU melanggar undang undang Diungkapkan Bagus Mihargo wartawan televisi ini mengungkapkan bahwa dirinya bersama Harison wartawan online meliput mediasi antara pekerja dan perusahaan yang tidak membayar gaji di Disnaker OKU Saya meliput setelah mendapat informasi bahwa akan ada mediasi ungkap Bagus Namun lanjut Bagus ia malah tidak diperbolehkan mengambil gambar saat proses mediasi oleh Arif Budiman staf Disnaker yang saat itu menjadi mediator Parahnya lagi sebelum mengambil visual oknum tersebut tidak memperbolehkan dirinya mengambil vidio mediasi antara pekerja dan perusahaan karena melanggar undang undang Bapak dari media tidak boleh ambil gambar dan video Karena melanggar undang undang ucap Bagus menirukan ucapan oknum pegawai Disnaker Kabupaten OKU itu Kaget dituduh melanggar undang undang Bagus balik mempertanyakan kepada oknum tersebut undang undang mana yang ia langgar atau undang undang mana yang melarang awak media meliput mediasi tersebut Malah dia Arif justru tidak bisa menunjukkan undang undang tersebut Dirinya bersikukuh ada undang undang tersebut namun tidak bisa menunjukan pasal dan bunyinya cetus Bagus yang juga Sekretaris PD Ikatan Wartawan Online Kabupaten OKU ini Parahnya lagi lanjut Bagus Arif oknum pegawai Disnaker Kabupaten OKU ini meminta dirinya untuk menunjukkan surat kuasa penunjukan dari pekerja kepada wartawan untuk diliput Kan aneh kalau wartawan diminta surat kuasa tukas Bagus Terpisah Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten OKU Herbert P Nainggolan angkat bicara terkait insiden tersebut Sejak kapan wartawan harus ada surat kuasa untuk meliput suatu kegiatan Selain itu undang undang mana yang menyebutkan wartawan tidak bisa mengambil gambar atau video dan data saat mediasi pekerja dan perusahaan tukas Herbert Diterangkan Herbert oknum pegawai Disnaker Kabupaten OKU tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan bunyi setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta Tindakan oknum tersebut merupakan bentuk menghalang halangi tugas dan pokok jurnalis Jika oknum tersebut menghalangi tugas wartawan dia dapat dikenakan UU Pers pungkas Herbert lee
Liputan Mediasi Pekerja dan Perusahaan, Oknum Pegawai Disnaker OKU Minta Surat Kuasa Liputan
Rabu 16-02-2022,18:57 WIB
Kategori :