OKES CO ID Mahkamah Agung MA menolak permohonan kasasi terkait kasus karantina kesehatan atau kerumunan massa di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab Karena itu Rizieq tetap divonis delapan bulan penjara dalam kasus tersebut Tolak demikian putusan kasasi yang dilansir dari Direktori Putusan MA Senin 11 10 Perkara kasasi dengan nomor 3705 K PID SUS 2021 itu diputus pada Senin 11 10 hari ini dengan Majelis Hakim Desnayeti Soesilo dan Suhadi Dengan paniter pengganti Nurjamal Putusan ini secara langsung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jawapos com
Kasasi Ditolak MA, Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan Penjara
Selasa 12-10-2021,07:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,20:48 WIB
Polres OKU Amankan Satu Pelaku Sementara Satu lainnya Buron, Kasusnya ini
Selasa 05-05-2026,13:43 WIB
5 Smartband Murah dengan Always On Display Terbaik Mei 2026, Fitur Lengkap Harga Murah
Selasa 05-05-2026,13:29 WIB
Bukan Matic Biasa! Ultraviolette Tesseract Punya Fitur ADAS ala Mobil
Selasa 05-05-2026,20:55 WIB
Debit Sungai Wall Lubuk Batang OKU Meluap hingga Rendam Permukiman Warga
Selasa 05-05-2026,13:48 WIB
7 HP Android Flagship Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu, Skornya Tembus 4 Juta!
Terkini
Selasa 05-05-2026,20:59 WIB
Polres OKU Sasar Aksi Premanisme Jalanan dan Balap Liar
Selasa 05-05-2026,20:55 WIB
Debit Sungai Wall Lubuk Batang OKU Meluap hingga Rendam Permukiman Warga
Selasa 05-05-2026,20:50 WIB
Permintaan Meningkat Jelang Iduladha
Selasa 05-05-2026,20:48 WIB
Polres OKU Amankan Satu Pelaku Sementara Satu lainnya Buron, Kasusnya ini
Selasa 05-05-2026,20:44 WIB