OKES CO ID Mahkamah Agung MA menolak permohonan kasasi terkait kasus karantina kesehatan atau kerumunan massa di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab Karena itu Rizieq tetap divonis delapan bulan penjara dalam kasus tersebut Tolak demikian putusan kasasi yang dilansir dari Direktori Putusan MA Senin 11 10 Perkara kasasi dengan nomor 3705 K PID SUS 2021 itu diputus pada Senin 11 10 hari ini dengan Majelis Hakim Desnayeti Soesilo dan Suhadi Dengan paniter pengganti Nurjamal Putusan ini secara langsung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jawapos com
Kasasi Ditolak MA, Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan Penjara
Selasa 12-10-2021,07:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,09:55 WIB
Snapdragon Wear Elite Diperkenalkan di MWC 2026, Chip Wearable 3nm dengan Fokus AI On Device
Kamis 12-03-2026,14:03 WIB
2 Resep Kue Tart Tanpa Oven yang Praktis, Cocok untuk Rayakan Ulang Tahun di Rumah
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Kapolri Ajak Jaga Persatuan di Tengah Situasi Global yang Memanas
Kamis 12-03-2026,09:46 WIB
Motorola Razr Fold Resmi di MWC 2026 Foldable Super Tipis dengan Layar Terang 6.200 Nits dan Kamera 50MP
Kamis 12-03-2026,13:39 WIB
Resep Kue Semprit Renyah dan Manis, Kue Lebaran Klasik yang Selalu Jadi Favorit
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:10 WIB
Pria di OKU Meninggal Dunia Diduga Usai Santap Mie Ayam Saat Berbuka Puasa
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Kapolri Ajak Jaga Persatuan di Tengah Situasi Global yang Memanas
Kamis 12-03-2026,14:56 WIB
Pria di Palembang Tewas Terbakar di Dalam Rumah
Kamis 12-03-2026,14:51 WIB
Sujarwo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD OKU Lewat PAW
Kamis 12-03-2026,14:46 WIB