OKES CO ID LUBUKLINGGAU Terdakwa Muhamad Yusuf 58 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Lubuklinggau Kamis 7 10 2021 pukul 11 00 WIB Petani karet yang tinggal di Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara itu disidangkan akibat diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa santri ngajinya Sidang melalui zoom meeting dipimpin Majelis Hakim Yulia Marhaena dibantu Hakim Anggota Rizal Firmansyah dan Amir Rizki Apriadi dengan Panitera Pengganti PP Sohaidi Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Lubuklinggau Ayu Soraya Puri SH dalam dakwaannya menyampaikan bahwa kejadian bermula Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 19 00 WIB di salah satu dusun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Salah seorang korbannya inisial SN 13 yang merupakan pelajar SMP yang bersama teman temannya belajar ngaji di rumah terdakwa M Yusuf Saat itu ada sekitar 40 murid yang mengaji bergantian Saat tiba di rumah terdakwa SN dapat giliran pertama mengaji Jarak antara SN duduk mengaji tersebut sekitar satu meter dengan teman temannya Saat SN sedang mengaji tiba tiba terdakwa duduk di belakang korban lalu memeluk SN dan mulai meraba bagian dada kanan SN SN mencoba menghindari tanganterdakwa dengan cara menggerak gerakan siku kanan korban dengan tujuan agar terdakwa menarik tangannya Kemudian terdakwa berkata kepada korban Siko gurungobati biar lancar ngajinyo Lalu korban terus menggerak gerakan sikunya lalu terdakwa berkata lagi Kalu idak mau diobati idak dipindahkan ayat ngajinyo Dan terdakwa masih terus memeluk dan memegang bagian dada korban 10 menit sampai korban merasakan sakit Setelah itu saat teman korban mendapat giliran mengaji dan korban SN mengamati gerak gerik terdakwa Ternyata teman teman korban juga diperlakukan sama oleh terdakwa Rabu 22 Juli 2020 korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya Ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua teman temannya lalu mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu Berdasarkan Visum Et Revertum dari RSUD Rupit 9 Juli 2021 korban takut dan trauma akibat dicabuli terdakwa Maka terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Dari dakwaan yang dibacakan JPU Hakim Yulia Marhena menanyakan kepada terdakwa Terdakwa membenarkan Maka Hakim Faisal meminta JPU menghadirkan saksi pada sidang Rabu 13 10 harian pagi linggau Pos
Guru Ngaji Cabul Bikin Trauma Muridnya
Senin 11-10-2021,11:18 WIB
Kategori :