OKES.DISWAY.ID, OKU – Ba (42), warga Dusun Tegal Sari, Blok S, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubuk Raja, diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja bersama Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU.
Pria ini diamankan karena diduga kuat mencuri peralatan masjid . Yaitu satu set gulungan ambal sajadah dan speaker masjid di desanya.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini diamankan polisi pada 16 Juni lalu, sekitar pukul 19.30 WIB .
Ia ditangkap berdasarkan laporan Yasin (37) yang merupakan ketua pengurus masjid setempat . Bahkan Yasin dan Ba tinggal di desa yang sama.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyebutkan pencurian ini dilakukan Ba pada 25 Maret lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
“ Saat itu, Yasin sedang membersihkan bagian dalam masjid . Namun ia terkejut ketika 2 buah gulungan ambal sajadah dan speaker aktif di barisan belakang saf Masjid sudah hilang. Ia pun membuat laporan ke Mapolsek Lubuk Raja,” ujar Syafaruddin.
Setelah menerima laporan , polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, identitas pelaku pencurian terkuak. Ia berhasil diamankan di desanya oleh polisi.
“ Selain tersangka Ba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti . Yaitu 2 gulung ambal sajadah warna hijau dan satu unit salon aktif. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Syafaruddin. (r15)