Sopir Pick Up Penyebab Rumah Warga Terbakar Ditangkap

Kamis 30-06-2022,16:53 WIB
Editor : Awang

OKES.CO.ID, SEKAYU - Sopir pick up Daihatsu Gran d Max yang menyebabkan empat rumah warga di Dusun V, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, terbakar berhasil diringkus. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 29 Juni lalu.

BACA JUGA: Bawa Minyak Mentah, Grandmax Kecelakaan, 5 Rumah Hangus

Tak hanya ditangkap, sopir bernama Muhram (24), warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diamankan tim Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Rabu (29/6) sekira pukul   22.00 WIB.

BACA JUGA: Ditabtrak Babaranjang, Grand Max Terbakar

Selain sopir, petugas juga mengamankan Zainal Abidin alias Bidin . Pria 50 tahun ini ditangkap saat tengah mengebor minyak di Dusun VII, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, pada pukul 02.00 WIB, kemarin (30/6).

BACA JUGA: Lalai, 1 Unit Mobil Ludes Terbakar

Ikut juga diamankan pemilik lahan yakni Asrani (42), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko.

BACA JUGA: Minibus Terbakar di Depan Kankemenag OKU Selatan

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian, mengatakan, pelaku diamankan karena aktifitas kegiatannya sangat merugikan masyarakat. "Ketiganya memiliki peran masing -masing," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiganya diancam 5 tahun penjara, denda Rp50 miliar dan 6 tahun penjara denda Rp60 miliar. (boi)

Kategori :